UPAYA
PENINGKATAN DAYA SAING INDONESIA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Disusun
guna memenuhi nilai ujian tengah semester mata kuliah bisnis internasional
Dosen
pengampu: Dr. Supawi Pawenang, SE. MM
Disusun
Oleh:
Nama : APRILIVA SALSA BILA PUTRI
Nim : 2018020145
PROGRAM
PENDIDIKAN MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
ISLAM BATIK SURAKARTA
2020
A.
Latar
Belakang
Daya
saing merupakan salah satu kriteria yang menentukan keberhasilan suatu negara
di dalam perdagangan internasional. Dalam era perdagangan bebas saat ini, daya
saing sebuah produk menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi agar produk
tersebut dapat bertahan di pasar internasional. Daya saing juga mengacu pada
kemampuan suatu negara untuk memasarkan produk yang dihasilkan negara relatif
terhadap kemampuan negara lain. Masalah mengenai daya saing dijelaskan oleh
berbagai teori, salah satunya ialah oleh Porter (1990) menyatakan bahwa daya
saing merupakan kemampuan suatu komoditi untuk memasuki pasar luar negeri dan
kemampuan untuk bertahan di dalam pasar tersebut. Keunggulan daya saing dapat
dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu keunggulan komparatif (comparative advantage) dan keunggulan
kompetitif (competitive advantage). Keunggulan
komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa
lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Dengan kata
lain negara tersebut melakukan spesialisasi produksi barang atau jasa yang
memiliki produktivitas dan efisiensi yang tinggi. Berbeda dengan konsep
keunggulan komparatif, konsep keunggulan kompetitif adalah sebuah konsep yang
menyatakan bahwa kondisi alami tidaklah perlu untuk dijadikan penghambat karena
keunggulan pada dasarnya dapat diperjuangkan dan dikompetisikan dengan berbagai
perjuangan atau usaha.
Keberhasilan
suatu negara untuk meningkatkan keunggulan kompetitif suatu produk industri
sangat dipengaruhi oleh empat faktor utama yang saling terkait yaitu posisi
faktor produksi seperti tenaga ahli atau infrastruktur yang diperlukan, sifat
dan kondisi permintaan dalam negeri terhadap barang dan jasa yang dihasilkan,
keterkaitan antara industri dalam negeri yang dapat mendukung pasokan barang
atau jasa yang kompetitif, kebijakan nasional yang terintegrasi dalam strategi
usaha serta pengambangan struktur industri dan kondisi persaingan yang ada di
dalam negeri. Saat ini perdagangan antar negara dihadapkan pada berbagai
tantangan terutama perkembangan yang sangat dinamis dalam hubungan perdagangan
internasional. Peranan WTO (Word Trade
Organization) dalam menegakkan sistem perdagangan multilateral yang akan
menyebabkan tingkat persaingan yang semakin ketat di pasar global. Oleh karena
itu, setiap negara harus memiliki daya saingnya masing-masing dalam
mempertahankan posisinya di pasar internasional. Indonesia menjadi salah satu
negara yang harus melakukan peningkatan dalam upayanya bertahan di pasar
internasional, dengan berbagai aspek pendukung dan dari berbagai sektor
diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia agar tidak kalah dengan
negara lainnya.
B.
LANDASAN
TEORI
1.
Daya
Saing
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 dalam Afriyani (2011:11)
tentang standar proses, mendefinisikan
daya saing merupakan kemampuan untuk
menunjukkan hasil yang lebih baik, lebih cepat atau lebih bermakna.
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan
memperkokoh pangsa pasarnya, kemampuan menghubungkan dengan lingkungannya,
kemampuan meningkatkan kinerja tanpa henti,
kemampuan menegakkan posisi yang menguntungkan. Dengan menggunakan
kinerja atau melihat indikator tertentu sebagai acuan, maka dapat diukur
tingkat kekuatan dan kelemahan suatu daya saing.
Sedangkan
Menurut Porter dalam Putri (2012:14) dapat didefinisikan sebagai kemampuan
usaha suatu perusahaan dalam industri
untuk mengadapi berbagai lingkungan yang dihadapi. Daya saing ditentukan oleh
keunggulan bersaing suatu perusahaan dan sangat bergantung pada tingkat sumber
daya relatif yang dimilikinya atau biasa kita sebut keunggulan kompetitif.
Selanjutnya, Porter menjelaskan pentingnya daya saing karena tiga hal berikut:
§ Mendorong
produktivitas dan meningkatkan kemampuan mandiri.
§ Dapat
meningkatkan kapasitas ekonomi, baik dalam konteks regional ekonomi maupun
kuantitas pelaku ekonomi sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat.
§ Kepercayaan
bahwa mekanisme pasar lebih menciptakan efisiensi.
2.
Perdagangan
Internasional
Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang di lakukan antar negara atau pemerintah
negara dengan negara lain yang menjalani suatu hubungan perdagangan yang sesuai
kesepakatan antar kedua belah pihak yang melakukan perdagangan internasional
tersebut. Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk
suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perseorangan (individu dengan
individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu
negara dengan pemerintah negara lain (Setiawan dan Lestari, 2011:1).
Perdagangan
intenasional secara umum memiliki 2 teori, yaitu keunggulan mutlak dan
keunggulan komparatif.
§ Teori
Keunggulan Mutlak adalah teori yang menyatakan bahwa perdagangan internasional
akan memebrikan keuntungan pada negara yang dapat memproduksi barang secara
lebih efisien disbanding negara lain.(Adam Smith)
§ Teori
Keunggulan Komparatif adalah teori yang menyatakan bahwa meskipun suatu negara
tidak memiliki keunggulan mutlak dalam produksi suatu barang, negara tersebut
dapat melakukan perdagangan internasional untuk barang yang paling efisien
untuk diproduksi.(David Richardo)
Faktor
Pendorong Perdagangan Internasional
§ Ketersediaan
sumber daya alam
§ Faktor
keefektifan produksi
§ Kebutuhan
barang dalam negeri
§ Mendapatkan
keuntungan dari negara lain
§ Keinginan
menjalin relasi dengan negara lain
Jenis – jenis Perdagangan
Internasional
§ Ekspor,
merupakan kegiatan menjual barang ke luar negeri. Ada dua macam cara yang dapat
dilakukan dalam melakukan ekspor, yaitu Ekspor biasa dan Ekspor Tanpa L/C.
Eskpor biasa adalah penjualan ke luar negeri dengan segala ketentuan yang
berlaku, yang kemudian ditujukan ke pembeli menggunakan L/C. Sedangkan Ekspor
Tanpa L/C bisa terjadi jika mendapat izin khusus dari departemen perdagangan.
§ Impor,
merupakan kegiatan membeli barang dari luar negeri.
§ Konsinyasi
(Consigment), merupakan transaksi
dengan cara menitipkan barang yang dilakukan di pasar bebas atau bursa dagang
dengan cara dilelang.
§ Package Deal, merupakan
kegiatan pedagangan yang dilakukan dengan cara membuat perjanjian dagang (trade agreement) dengan suatu negara.
Isi perjanjian tersebut berpa ketetapan jumlah barang yang akan diekspor ke
negara lain atau diimpor ke negara terntentu.
§ Sea Border Crossing, perdagangan
antarnegara yang melewati lintas batas laut.
§ Overload Border Crossing, perdagangan
antarnegara yang melewati lintas bantas darat.
C. ANALISIS
· Peningkatan Daya Saing
Ekspor
mempengaruhi laju perekonomian di dalam negeri, ketika ekspor semakin meningkat
maka investasi yang berasal dari luar atu dalam negeri akan meningkat pula,
sehingga akan memperbesar peluang terciptanya lapangan kerja. Pasar ekspor
Indonesia saat ini masih terfokus pada negara-negara mitra dagang utama seperti
Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, India dan Singapura.
Ketergantungan terhadap suatu pasar tertentu dapat berdampak negatif ketika
terjadi krisis, sehingga perlu dilakukan suatu diversifikasi pasar tujuan
ekspor serta pengembangan komoditas yang memiliki daya saing tinggi. Pemerintah
mengklaim pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan memperkuat daya
saing ekspor Indonesia yang harus direspons oleh pelaku usaha. Secara teoritis,
hal ini akan memperbaiki neraca transaksi, di mana ekpor akan berjalan
meningkat dikarenakan harganya yang turun, dan impor akan cenderung menurun
karena harganya menjadi mahal. Hal tersebut merupakan output yang bisa
diharapkan oleh pemerintah dalam perubahan kondisi ekonomi global ini.
Peningkatan
strategi melalui kualitas produk sangat penting, dari segi harga dan promosi. Saat
ini persaingan komoditas semakin ketat sehingga peningkatan strategi melalui
produk, harga dan promosi. Produk dari Indonesia hendaknya diproduksi dengan
selalu meningkatkan kualitas, karena konsumen sangat rasional saat ini. Peningkatan
strategi juga dilakukan melalui penetrasi harga, produsen harus memiliki
strategi teretentu dalam penetapan harga sehingga dapat bersaing dengan
produk-produk sejenis dari negara lainnya. Salah satu tindakan efisiensi yang
dapat dilakukan perusahaan adalah mengurangi bahan baku dan bahan penolong
impor. Selain itu perlu dilakukan promosi guna meningkatkan volume penjualan
dengan target konsumen baru. Di sisi lain terus dilakukannya segmentasi produk
berdasarkan segmentasi pasar baik pasar lokal maupun internasional.
Upaya
peningkatan daya saing produk, khususnya dari sisi desain produk, diferensiasi
produk (pemberian nilai tambah produk dibandingkan produk pesaing), dan
penggalakan pembangunan sarana dan prasarana transportasi penunjang ekspor
(pelabuhan, jalan), serta perbaikan sistem logistik nasional agar lebih terintegrasi,
efektif, dan efisien. Selain itu, mendorong kerja sama terkait fasilitas
kemudahan ekspor dengan berbagai instansi, seperti pembiayaan ekspor dan
program kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), untuk mendorong kinerja ekspor
produk non-migas Indonesia sekaligus memenangkan persaingan di pasar global,
komposisi ekspor Indonesia diarahkan kepada produk-produk berdaya saing tinggi.
Peringkat daya saing merupakan cerminan kemampuan bersaing secara umum bagi
semua industri di negeri ini. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperbaiki
daya saing khususnya terhadap barang ekspor. Perbaikan daya saing telah
diperoleh dengan adanya peringkat daya saing yang lebih baik dari tahun
sebelumnya.
Perbaikan
telah dilakukan oleh pemerintah untuk membenahi daya saing seperti penciptaan
iklim usaha yang kondusif, melengkapi sarana dan prasarana serta perbaikan
jalur perizinan merupakan hal pendukung dalam perbaikan daya saing tersebut. Adapun
kebijakan pemerintah di bidang perdagangan luar negeri, apabila pemerintah
memberikan kemudahan kepada para eksportir, eksportir terdorong untuk
meningkatkan ekspor. Kemudahan-kemudahan tersebut antara lain penyederhanaan
prosedur ekspor, penghapusan berbagai
biaya ekspor, pemberian fasilitas produksi barang-barang ekspor, dan
penyediaan sarana ekspor. Kekuatan permintaan dan penawaran dan berbagai negara dapat memengaruhi harga di pasar
dunia. Apabila jumlah barang yang
diminta di pasar dunia lebih banyak dari pada jumlah barang yang ditawarkan,
maka harga cenderung naik.
· Strategi Indonesia dalam menghadapi
perdagangan internasional, yaitu :
1.
Kebijakan
perdagangan dalam periode memasuki era globalisasi ekonomi diarahkan pada
penciptaan dan pemantapan kerangka landasan perdagangan.
2.
Menciptakan
perusahaan yang kreatif, inovatif dan mampu bersaing dengan pihak asing.
3.
Peningkatan
kualitas di segala bidang.
·
Dari segi internal :
1. Peningkatan SDM dapat ditingkatkan kemampuannya dengan
adanya pelatihan-pelatihan kerjasama dengan pihak luar untuk meningkatkan
kemampuan SDM tersebut.
2. Perlu meningkatkan transfer teknologi dari luar negeri
ke Indonesia.
3. Memperluas pilihan produk (diferensensiasi produk)
atau melakukan spesialisasi produk
dengan meningkatkan kreativitas produsen Indonesia.
·
Dari segi eksternal :
Pemerintah harus mampu memberikan suasana kondusif di
luar negeri dengan cara meningkatkan kepercayaan luar negeri terhadap
Indonesia, misalnya kemudahan dalam ekspor baik secara administrasi maupun
non-administrasi (Dipermudah aturan-aturan yang harus dilalui untuk perizinan
ekspor barang/jasa ke luar negeri), meningkatkan hubungan antara pemerintah
dengan pihak luar negeri, sehingga isu-isu politik dari dalam dan luar negeri
tidak mempengaruhi perdagangan internasional Indonesia.
·
Dampak positif meningkatnya daya saing dalam
perdagangan intenasional, yaitu:
1. Produksi
global dapat ditingkatkan
2. Meningkatkan
kemakmuran masyarakat
3. Meluaskan
pasar untuk produk dalam negeri
4. Memperoleh
lebih banyak modal dan teknologi yang lebih canggih
5. Mendorong
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
6. Menambah
pendapatan devisa negara
· Dampak negatif meningkatnya daya
saing dalam perdagangan internasional, yaitu:
1.
Adanya ketergantungan dengan negara
- negara pengimpor
2.
Masyarakat menjadi konsumtif
3.
Mematikan usaha-usaha kecil
4.
Kualitas sumber daya rendah
D.
PENUTUP
· Kesimpulan
Terwujudnya
perdagangan bebas cenderung untuk mendorong masing-masing negara untuk
berspesialisasi secara penuh dalam produksi barang yang mempunyai keunggulan
komperatif bagi negara tersebut. Kesiapan suatu negara dalam globalisasi
tergantung bagaimana cara negara tersebut mendorong produk yang dihasilkannya
mempunyai keunggulan komparatif. Dengan keunggulan komperatif akan dihasilkan
produk yang berdaya saing di pasar global. Selain itu, peran pemerintah sangat
menentukan dalam keberhasilan peningkatan daya saing Indonesia. Pemerintah
harus mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi ekonomi Indonesia serta
mengupayakan adanya kebijakan yang serius dalam peningkatan sumber daya manusia
untuk menciptakan keunggulan komparatif.
· Saran
1.
Pemerintah diharapkan menciptakan
iklim bisnis yang kondusif di dalam negeri. Selain itu pemerintah diharapkan
mampu menciptakan pendidikan yang berkualitas dan lapangan kerja yang sesuai.
2.
Menciptakan sektor industri
lainnya, agar Indonesia dapat mengolah kekayaan alam yang ada. Sehingga
Indonesia tidak hanya menjad negara penghasil, akan tetapi dapat menjadi
pemasar sumber daya alam di dunia.
3.
Membentuk sumber daya manusia yang
berkualitas serta menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung.
DAFTAR
PUSTAKA
Admin. 2010. Perdagangan Inetrnasional. Https://www.salamadian.com.
Diakses Pada 18 April 2020. 10.11 WIB.
Admin. 2016. Upaya Menghadapi Pasar Bebas Yang
Efektif. Https://www.com.cdn.amproject.org.
Diakses Pada 19 April 2020. 11.00 WIB.
Admin. 2018. Dampak Perdagangan Internasional. Https://www.bbs.binus.ac.id.
Diakses Pada 19 April 2020. 11.12 WIB.
Ferdinand, Maruli.2006. AS Bantu Peningkatan Daya
Saing Produk RI. Tempo Interaktif. Jakarta
Kresnoadi. 2018. Jenis-jenis Perdagangan
Internasional. Https://www.blog.ruangguru.com.
Diakses Pada 19 April 2020. 10.30 WIB.
Naftali, Yohanli. 2006. Peningkatan Daya Saing
Indonesia. Https://www.yohanli.com.
Diakses Pada 18 April 2020. 10.15 WIB.
Setya, Annisa. 2019. Upaya Pemerintah Jaga Kinerja
Perdagangan Internasional. Https://www.gatra.com.
Diakses Pada 19 April 2020. 11.30 WIB.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar